Kiai Said Aqil Minta Polri Jujur Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Kiai Said Aqil Minta Polri Jujur Tangani Kasus Kematian Brigadir J
KH Said Aqil Siroj. Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KH Said Aqil Siradj meminta pemerintah dan Polri menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir, dengan jujur


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News