Kiai Said Mengaku Sakit, Gus Yaqut Tak Ada Kabar, Gus Nur Bereaksi Keras

Kiai Said Mengaku Sakit, Gus Yaqut Tak Ada Kabar, Gus Nur Bereaksi Keras
Suasana sidang lanjutan Gus Nur hanya dihadiri kubu JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bereaksi keras mendengar penjelasan jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan ketidakhadiran dua saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Agenda sidang dengan terdakwa Gus Nur itu adalah mendengarkan keterangan dua saksi dari JPU, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj, sebagaimana perintah majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.

Namun, Kiai Said dan Gus Yaqut kembali absen di ruang sidang. Tercatat, ini merupakan keempat kalinya kedua saksi tersebut mangkir. Pada persidangan sebelumnya yakni tanggal 9, 16, 23 Februari dan 2 Maret 2021 mereka juga tak hadir.

Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang dipimpin Toto Ridarto itu hanya dihadiri kubu JPU. Dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh Gus Nur secara virtual melalui zoom. Sementara kuasa hukumnya kembali walkout dari ruang sidang.

Pihak JPU dalam sidang itu menyampaikan sudah melayangkan surat panggilan terhadap Said Aqil. Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.

Alasan itu didapat JPU saat melayangkan surat panggilan pada 26 Februari 2021 lalu. Adapun, Gus Yaqut yang juga ketua umum GP Ansor tak ada keterangan sama sekali.

"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang.

Melalui sambungan virtual, Gus Nur langsung bereaksi dengan melontarkan pernyataan keras.

Gus Nur bereaksi mendengar Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut kembali tidak hadir di persidangannya pada Selasa (2/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News