Kiai Syukron: PPP Harus Berlandaskan Fatwa Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Ulama senior KH Syukron Makmun meminta agar PPP menempatkan kembali para ulama sebagai pilar dan landasan dalam gerak serta langkah-langkah perjuangan politiknya.
Saat ini, kata KH Syukron, berkembang persepsi di umat muslim, khususnya di Jakarta bahwa PPP sudah melenceng jauh dari nilai-nilai keislaman dan mengeyampingkan aspirasi umat.
"Agar anggapan itu tidak benar, PPP harus bersikap berlandaskan fatwa alim ulama, kata KH Syukron Mamun dalam acara bertajuk 'Mengenang Pengorbanan Para Alim Ulama, Dalam Menentukan Arah Perjuangan PPP’ di Pengadegan, Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"45 tahun lalu para ulama mendirikan partai ini sebagai wadah perjuangan. Sekarang ini jangan menjadikan mereka sebagai alat poltik saja untuk mendulang suara di Pemilu," lanjutnya.
Dalam keterangan tertulis, dia menuturkan dulu PPP menguasai Jakarta, tapi sekarang tidak. "Basis umat Islam ada di Jakarta. Ketika partai berbasis Islam kalah di daerah lain, di Jakarta menang," tegas Syukron Mamun.
Dia pun menyarankan agar PPP memperhatikan dinamika politik yang sedang berkembang saat ini. Dengan begitu, partai berlambang Kabah ini tidak akan ditinggal konstituennya.
"Tapi, dalam menyikapi dinamika politik tetap harus berpegangan pada prinsip-prinsip keislaman," imbuhnya.
Dia juga memastikan, dengan berpegangan pada prinsip keislaman maka akan tercipta politisi yang berakhlak baik.
Ulama senior KH Syukron Mamun meminta agar PPP menempatkan kembali para ulama sebagai pilar dan landasan dalam gerak serta langkah-langkah politiknya
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR RI Dukung Penutupan Pabrik Miras
- Ulama Soroti Penyebutan Sherly Mirip Siti Khodijah
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973