Kian Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Perkaranya Didominasi KDRT & Soal Ekonomi
jpnn.com, PRAYA - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2022 menangani 1.273 perkara perceraian.
Angka itu turun dibandingkan pada 2021 dengan 1.434 perkara.
?"Alhamdulillah pada 2022 perkara perceraian menurun (dibandingkan pada 2021),” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Praya Salman saat ditemui di kantornya, Senin (9/1).
Salman menjelaskan perkara perceraian yang ditangani PA Kelas IB Praya pada 2022 didominasi gugatan cerai istri terhadap suami.
Pemicunya pun beragam faktor, antara lain, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecemburuan, hingga adanya wanita lain dalam kehidupan pasutri.
?“Perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga," kata Salman.
Menurut Salman, faktor ekonomi dan KDRT mendominasi perkara perceraian di Lombok Tengah.
“Di sini masalah terbesar persoalan ekonomi dan KDRT,” tuturnya.
Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan permintaan perceraian pada tahun 2021 yaitu sebanyak 1434 kasus.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi