KIB Bisa Mengusung Tokoh dari Nonpartai untuk Pilpres 2024, Siapa Dia?
Kamis, 19 Mei 2022 – 20:30 WIB
KIB menginginkan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, memajukan harkat martabat kemanusiaan, hingga memperkuat persatuan.
"Kemudian, mengedepankan musyawarah dan mewujudkan kesejahteraan dan rasa keadilan," kata Zainut.
Diketahui, KIB terbentuk setelah Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PPP Suharso Monoarfa sepakat bekerja sama.
Dari hasil Pileg 2019, tiga parpol tersebut memperoleh 26,82 persen kursi DPR dan 23,93 persen suara.
Angka itu membuat KIB memenuhi persyaratan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengusung capres dan cawapres pada 2024. (ast/jpnn)
Menurut Zainut, Koalisi Indonesia Bersatu bisa mengusung tokoh nonpartai untuk Pilpres 2024. KIB sudah memenuhi syarat untuk mengusung sosok pada 2024
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Lelaki Tampon
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah