KIB II Sudah Sesuai UU Kementrian Negara
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA – Seiring dengan anggapan sejumlah kalangan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II semakin gemuk pascaperombakan pada 19 Oktober lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa langsung membantah penilaian tersebut. Pasalnya, jumlah kementerian tetap 34 sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal itu dipertegas lagi oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyatakan, keberadaan sejumlah wakil menteri di jajaran pemerintahan tidak akan membebani anggaran negara. Para wakil menteri itu, lanjut Agus, sudah berada dalam jajaran birokrasi kementerian terkait pada tingkat jabatan eselon IA.
Pengangkatan 13 wakil menteri baru, lanjutnya, juga bukan pemborosan. Sebab, semua wakil menteri itu pegawai negeri. Karenanya, berstatus wakil menteri atau tidak, mereka tetap mendapatkan gaji dari negara.
Baca Juga:
”Jadi tidak bisa mengukur gaji wakil menteri sebagai sebuah pemborosan. Yang harus dilihat adalah efektivitas dan peran mereka meningkatkan kinerja kementerian,” kata Hatta, menanggapi kritik penggemukkan kabinet dan pemborosan.
Baca Juga: