KIB Lebih Baik Usung Capres Internal
Ketum Golkar Airlangga menuturkan pengusungan capres telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia memastikan KIB akan memilih sosok yang tepat untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024.
Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada kartu tanda anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.
“Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTA-nya kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu,” tegas Airlangga.
Sementara itu, Plt. Ketum PPP Mardiono mengatakan KIB akan segera mengumumkan Capres mereka paling lambat awal tahun ini.
“Saya pikir enggak kalau last minute, ya. Saya pikir enggak. Pasti enggak. Gambaran saya paling lambing awal tahun sudah mengambil keputusan," kata Mardiono.
Ambigu
Sementara itu, Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti menilai pernyataan Airlangga bisa menjadi ambigu dan multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih jauh tentang apa makna orang partai.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan sebaiknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) mengusung Capres yang berasal dari internal koalisi.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No