KIB Lebih Baik Usung Capres Internal

KIB Lebih Baik Usung Capres Internal
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono (kanan) dan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Foto: Dok. KIB

Ketum Golkar Airlangga menuturkan pengusungan capres telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia memastikan KIB akan memilih sosok yang tepat untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024.

Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada kartu tanda anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.

“Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTA-nya kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu,” tegas Airlangga.

Sementara itu, Plt. Ketum PPP Mardiono mengatakan KIB akan segera mengumumkan Capres mereka paling lambat awal tahun ini.

“Saya pikir enggak kalau last minute, ya. Saya pikir enggak. Pasti enggak. Gambaran saya paling lambing awal tahun sudah mengambil keputusan," kata Mardiono.

Ambigu

Sementara itu, Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti menilai pernyataan Airlangga bisa menjadi ambigu dan multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih jauh tentang apa makna orang partai.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan sebaiknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) mengusung Capres yang berasal dari internal koalisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News