Kiblat Indonesia Mengarah ke Barat Laut
MUI Revisi Kekeliruan Fatwa Arah Kiblat
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:58 WIB
Letak Matahari pada jam itu atau pukul 12.27 WAS (Waktu Arab Saudi) tepat berada di atas Kakbah karena itu panduan tera dengan bayangan matahari itu berlaku di seluruh dunia. Jika pada bagian Indonesia tengah dan timur pada waktu itu masih bisa menerima Matahari, maka masjid-masjid di daerah itu bisa melakukan tera ulang dengan toleransi kurang lebih 5 menit."Kalau mau sangat tepat adalah 16 Juli (hari ini, Red) dengan waktu toleransi H-2 sampai H+2 juga masih akurat. Toleransi waktu plus minus 5 menit masih akurat," kata dia.
Baca Juga:
Dalam ilmu falak atau astronomi hari itu disebut dengan yaum rashdil qiblah atau diartikan secara harafiah hari untuk mencocokkan arah kiblat. Langkah itu, menurut Ma"ruf adalah ijtihad sederhana untuk menentukan arah kiblat. "Yang paling penting seandainya arah masjid kurang pas, tidak perlu membongkar masjid. Saya tekankan, tidak perlu membongkar bangunan hanya tinggal menggeser saja sajadahnya atau arah shaf," ungkap dia berkali-kali.
Asrorun menambambahkan MUI memang mengeluarkan fatwa mengenai arah kiblat sebagai salah satu syarat sah salat bagi umat Islam. Setelah fatwa tersebut direvisi, MUI mengimbau semua pihak mengikuti posisi tersebut. Alasan penetapan posisi arah kiblat ini agar salat umat Islam tidak jauh dari Kakbah. Dia memastikan, gempa dan tsunami yang terjadi di Indonesia tidak mengubah posisi fatwa tersebut.
Peneliti dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Jamaludin menambahkan, isu bahwa terjadi pergeseran arah kiblat akibat gempa dan tsunami dan adanya pergeseran lempengan bumi tidak benar. Melencengnya arah kiblat tidak dipengaruhi oleh pergeseran lempeng bumi akibat gempa. Alasannya, rentang pergeseran antara Indonesia dengan titik kiblat itu sebesar 140 sentimeter. Jika pergeseran hanya 7 sentimeter itu tidak ada artinya."Jadi butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa bergeser sesuai rentang itu," kata dia.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merevisi fatwa Nomor 3 Tahun 2010 , tentang arah kiblat Masjid di Indonesia yang ternyata keliru. Jika selama
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK