Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwuk, Caspar O Tanonggi menegaskan, Kejari belum mengeksekusi tiga terpidana itu, karena salah seorang di antara ketiganya berangkat ke Jakarta untuk mengawal gugatan salah satu calon bupati dan calon wakil bupati Banggai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana eksekusi tiga terpidana mantan anggota DPRD Banggai itu kata Caspar telah dibahas di tingkat forum pimpinan daerah Kabupaten Banggai. Tetapi, kendalanya ada salah seorang terpidana yang berangkat ke Jakarta, sehingga rencana eksekusi ditunda hingga yang bersangkutan datang.
“Kami sudah menyelidiki yang bersangkutan di kediamannya, tetapi Aryanto Hakim masih berangkat ke Jakarta, terkait masalah Pemilukada Kabupaten Banggai. Jadi, kami belum bisa melakukan eksekusi sebelum ketiga terpidana berada di tempat masing-masing,” kata Caspar kepada Radar Sulteng (Group JPNN), Senin (18/4).
Baca Juga:
Sebelumnya, tiga terpidana yang notabene mantan anggota DPRD Banggai periode 1999-2004 itu berjanji akan menyerahkan diri di Kejari Luwuk, pada Jumat (15/4) lalu. Tetapi, hingga pukul 00.00 dinihari tiga terpidana, yakni Hamzah Djalumang, Aryanto Hakim dan Mahmud Djibran tidak kunjung mendatangi Kejari Luwuk.
Baca Juga:
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri