Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwuk, Caspar O Tanonggi menegaskan, Kejari belum mengeksekusi tiga terpidana itu, karena salah seorang di antara ketiganya berangkat ke Jakarta untuk mengawal gugatan salah satu calon bupati dan calon wakil bupati Banggai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana eksekusi tiga terpidana mantan anggota DPRD Banggai itu kata Caspar telah dibahas di tingkat forum pimpinan daerah Kabupaten Banggai. Tetapi, kendalanya ada salah seorang terpidana yang berangkat ke Jakarta, sehingga rencana eksekusi ditunda hingga yang bersangkutan datang.
“Kami sudah menyelidiki yang bersangkutan di kediamannya, tetapi Aryanto Hakim masih berangkat ke Jakarta, terkait masalah Pemilukada Kabupaten Banggai. Jadi, kami belum bisa melakukan eksekusi sebelum ketiga terpidana berada di tempat masing-masing,” kata Caspar kepada Radar Sulteng (Group JPNN), Senin (18/4).
Baca Juga:
Sebelumnya, tiga terpidana yang notabene mantan anggota DPRD Banggai periode 1999-2004 itu berjanji akan menyerahkan diri di Kejari Luwuk, pada Jumat (15/4) lalu. Tetapi, hingga pukul 00.00 dinihari tiga terpidana, yakni Hamzah Djalumang, Aryanto Hakim dan Mahmud Djibran tidak kunjung mendatangi Kejari Luwuk.
Baca Juga:
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi
BERITA TERKAIT
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta