Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta

Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selain itu, Kepala Kejari Luwuk H Suhardi sering tidak berada di tempat, sehingga koordinasi soal rencana eksekusi tidak bisa berjalan dengan baik. Yang bersangkutan selalu keluar kota dalam rangka pemeriksaan kesehatannya. Tanpa Kajari Luwuk kata Caspar, eksekusi tiga terpidana belum bisa dilaksanakan.

“Kami hanya bawahan saja, tidak bisa menentukan dan memutuskan kebijakan yang harus diambil, khususnya dalam proses eksekusi. Ada hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Kajari selaku eksekutor terhadap siapapun yang menjadi terpidana yang akan dieksekusi,” ujar Caspar.

Dari sisi administrasi, kata Caspar,  proses eksekusi terpidana harus ditandatangani oleh Kajari selaku pimpinan di lembaga itu. Karena, yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan eksekusi adalah Kepala Kejari Luwuk. Pihak kepolisian hanya membantu proses eksekusi tersebut.

Dikatakan, penundaan eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat (15/4) lalu, menunjukkan tiga terpidana korupsi telah dua kali berjanji secara tertulis untuk menyerahkan diri. Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Luwuk  pernah mengungkapkan untuk mengeksekusi tiga terpidana itu, sebelum Pemilukada.

LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News