Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB

Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Sekadar mengingatkan, tiga mantan anggota DPRD Banggai itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Karena ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Banggai. Selanjutnya, putusan PN Luwuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Mahkamah Agung.(rd/awa/jpnn)
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon