KIDP akan Ajukan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 30 September 2011 – 16:04 WIB
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan tengah menyiapkan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, KIDP juga akan menguji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45.
Menurut Eko Maryadi, langkah hukum tersebut terpaksa ditempuh karena dinilai telah terjadi penafsiran sepihak oleh badan hukum dan perseorangan terhadap UU Penyiaran untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal dan atau orang tertentu saja.
"Penafsiran sepihak itu bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran, sekaligus melanggar azas penyiaran demokratis yang menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikian (diversity of ownership). Karena itu KIDP harus menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi," kata Eko Maryadi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut Eko, penyiaran adalah bentuk usaha yang mepergunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemamuran rakyat.
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan tengah menyiapkan uji materi (Judicial Review)
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat