KIDP akan Ajukan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 30 September 2011 – 16:04 WIB
"Sementara yang terjadi penguasaan dan atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyataakan pendapat, memperoleh informasi dan hak berekspresi yang bertumpu pada azas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum. Ini menyebabkan pelanggaran atas hak konstitusional warga sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F dan Pasal 33 UUD 45," tegas Eko.
Lebih lanjut, Eko mengungkap sejumlah penguasaan atau pemusatan badan hukum penyiaran swasta seperti penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (tvOne) yang direncanaan IPO pada Oktober 2011 mendatang," ungkap Eko.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguaasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.
Sementara PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai atau memiliki PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan tengah menyiapkan uji materi (Judicial Review)
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain