KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara pidana dan perdata kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam LK. Menurut Eko Maryadi, ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bersifat multitafsir. Selain itu, tambah Eko, KIDP tetap mengawal proses revisi UU Penyiaran di DPR agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.
Dijelaskan Eko Maryadi, KIDP menilai bahwa implikasi perintah putusan MK adalah pemerintah harus mengembalikan frekwensi sebagai domain publik kepada negara dari praktek monopoli yang dilakukan segentir pemilik media bermodal besar. Gugatan tersebut, imbuh dia, karena pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran pasal pembatasan kepemilikan, dan larangan pemindahtanganan frekuenasi.
"Langkah ini yang akan kami tempuh, terutama menggugat pemerintah secara pidana dan perdata, baik Kemenkominfo, KPI maupun Bapepam Lk, dimana gugatan untuk ketiga lembaga itu akan dilakukan secara terpisah, " tegas Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog