KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK
Senin, 15 Oktober 2012 – 19:01 WIB
Eko menjelaskan, perintah MK dalam putusan uji materi UU Penyiaran menjadi dasar KIDP menggugat pemerintah, karena MK memerintahkan pemerintah untuk menjalankan UU Penyiaran secara konsisten, terutama menertibkan berbagai pelanggaran berupa praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekwensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Ditegaskan, meskipun menolak gugatan KIDP, putusan MK justru mendukung substasi gugatan bahwa tidak ada multitafsir atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Bahwa pemerintah harus tegas melarang segala praktek monopoli kepemilikan lembaga penyiaran swasta, melarang memindahtangankan izin penyiaran dan mendukung diversity of content dan diversity of ownership. Putusan MK ini menggugurkan klaim pemerintah dan pengusaha bahwa UU Penyiaran bersifat multitafsir sebagai pembenaran atas praktek monopoli dan pemindatanganan frekwensi”, ujarnya dengan panjang lebar.
Selain itu, kata dia lagi, MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta. Menurut Putusan MK, pelanggaran-pelanggaran seperti ini terjadi karena pemerintah membiarkan UU Penyiaran dilanggar para pengusaha media.
JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini