KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan perbaikan permohonan itu, majelis hakim MK diharapkan melihat dengan jeli kesalahan-kesalahan tafsir dari pasal yang diuji. Hendriyana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara, dan penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar. “Kami sudah melengkapi permohonan dengan mencantumkan masukan-masukan dari hakim dalam permohonan, seperti perbandingan dari beberapa negara serta kerugian konstitusional," tambahnya.
"Supaya tidak ada upaya merekayasa kepemilikan, saya harap hakim konstitusi dapat melihat dengan jeli realitas yang terjadi," kata Hendriyana, anggota KIDP usai persidangan di Gedung MK, Rabu (7/12).
Persidangan yang dipimpin Majelis hakim konstitusi, Harjono itu hanya membahasa perbaikan permohonan. Sidang selanjutnya akan dibuka setelah MK memberikan jadwal sidang dengan agenda mendengarkan saksi/ahli dari pemohon dan pihak terkait.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an