KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir

KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan perbaikan permohonan itu, majelis hakim MK diharapkan melihat dengan jeli kesalahan-kesalahan tafsir dari pasal yang diuji.

"Supaya tidak ada upaya merekayasa kepemilikan, saya harap hakim konstitusi dapat melihat dengan jeli realitas yang terjadi," kata Hendriyana, anggota KIDP usai persidangan di Gedung MK, Rabu (7/12).

Persidangan yang dipimpin Majelis hakim konstitusi, Harjono itu hanya membahasa perbaikan permohonan. Sidang selanjutnya akan dibuka setelah MK memberikan jadwal sidang dengan agenda mendengarkan saksi/ahli dari pemohon dan pihak terkait.

 

Hendriyana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara, dan  penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar. “Kami sudah melengkapi permohonan dengan mencantumkan  masukan-masukan dari hakim dalam permohonan, seperti perbandingan dari beberapa negara serta kerugian konstitusional," tambahnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News