KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
Dikatakannya pula, KIDP menginginkan adanya menafsiran yang konstitusional terkait pasal yang diuji, yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, agar tidak menyebabkan kerugian masyarakat akibat pemusatan kepemilikan frequensi. “Akibatnya terjadi keberagaman dalam konten, hak publik bertabrakan dengan diversity of ownership. Harus ada tafsir yang konstitusional," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, uji materi dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah, dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemilik media. Padahal penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Sayangnya, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.
"Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran. Pemerintah selama ini mempraktikkan bahwa pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya, sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," katanya.
Eko Maryadi menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran tersebut. Padahal, hal itu jelas-jelas sebagai bentuk menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4). Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang