KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir

KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Dikatakannya pula, KIDP menginginkan  adanya menafsiran yang konstitusional terkait pasal yang diuji, yakni  Pasal 18 Ayat 1  dan Pasal 34 Ayat 4, agar tidak menyebabkan kerugian masyarakat akibat  pemusatan kepemilikan frequensi.  “Akibatnya terjadi keberagaman dalam konten, hak publik bertabrakan dengan diversity of ownership. Harus ada tafsir yang konstitusional," katanya.

Sebelumnya, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, uji materi dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah, dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemilik media. Padahal penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Sayangnya, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

"Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran. Pemerintah selama ini mempraktikkan bahwa pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya, sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," katanya.

Eko Maryadi menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran tersebut. Padahal, hal itu jelas-jelas sebagai bentuk menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4). Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News