KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, dan semoga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," katanya.
Hasil keputusan MK, lanjutnya, akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) terhadap Indosiar dan beberapa perusahaan lainnya. "Kami KIDP sangat yakin bahwasannya akuisisi PT EMTK atas Indosiar dan sikap pemerintah yang membiarkan EMTK mengangkangi UU, benar-benar melanggar hukum. Karena itu, MK menjadi harapan terakhir kami untuk mengeksekusi pelanggaran itu," tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini