KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, dan semoga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," katanya.
Hasil keputusan MK, lanjutnya, akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) terhadap Indosiar dan beberapa perusahaan lainnya. "Kami KIDP sangat yakin bahwasannya akuisisi PT EMTK atas Indosiar dan sikap pemerintah yang membiarkan EMTK mengangkangi UU, benar-benar melanggar hukum. Karena itu, MK menjadi harapan terakhir kami untuk mengeksekusi pelanggaran itu," tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang