KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak

KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Para pemohon menyatakan, selama ini beraktivitas untuk memastikan jaminan perlindungan negara terhadap hak berkomunikasi, memperoleh serta menyampaikan informasi, telah dirugikan dengan berlakunya penafsiran sepihak terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002.

"Akibat penafsiran yang salah terhadap pasal tersebut, potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, yang menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat," kata kuasa hukum para pemohon, Hendrayana di hadapan majelis hakim yang diketuai Harjono saat sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Kondisi yang terjadi saat ini, kata dia, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka  lembaga penyiaran  dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.  

"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga  penyiaran sebagaimana  keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata Hendrayana.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News