KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Selasa, 15 November 2011 – 18:05 WIB
Putusan MK tersebut, kata dia, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 20 jo pasal 55 ayat (1) UU penyiaran tidak bertentangan dengan hak masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut untuk mencegah terjadinya monopoli dalam dunia penyiaran, karena akan mengakibatkan terjadinya monopoli arus informasi.
Baca Juga:
"Namun realisasinya ditafsirkan sepihak oleh pemilik modal dan dilegitimasi oleh negara dalam bentuk tidak adanya tidak adanya tindakan dan sanksi hukum terhadap proses penguasaan atau jual beli spektrum frekuensi radio dan IPP," kata Hendrayana.
Ditambahkan, penafsiran tersebut telah menghilangkan asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran yang secara prinsip bertentangan dengan UU penyiaran yang bertujuan untuk menjamin keberagaman isi siaran dan keberagaman pemilikan alam penyelenggaraan penyiaran.
Akibat praktek tersebut, dominasi penyelenggaraan penyiaran termasuk penguasaan opini publik telah membatasai dan mengurangi kemerdekaan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berekspresi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?