KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak

KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Sementara hakin anggota, Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan, perlu ditambahkan sejumlah penafsiran yang lain agar poin petitum (permohonan) lebih jelas, khususnya terkait masalah penafsiran yang harus diperjelas untuk membatalkan penafsiran yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar pemohon menyertakan data perbandingan kepemilikan media di beberapa negara. Termasuk masukan dan penolakan terhadap Raja media Rupert Murdoch di Amerika. "Kami akan perbaiki permohonan dalam waktu 14 hari," kata Hendrayana.

Untuk diketahui, KIDP merupakan kumpulan badan hukum dan LSM yang memiliki perhatian terhadap kemerdekaan pers dalam upaya mewujudkan semokrasi penyiaran di Indonesia yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Media Link, Remotivi, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media), Masyarakat Cipta Media (MCM), Yayasan 28, Yayasan Ladang Media, Yayasan TIFA. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News