KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Selasa, 15 November 2011 – 18:05 WIB

KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Sementara hakin anggota, Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan, perlu ditambahkan sejumlah penafsiran yang lain agar poin petitum (permohonan) lebih jelas, khususnya terkait masalah penafsiran yang harus diperjelas untuk membatalkan penafsiran yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar pemohon menyertakan data perbandingan kepemilikan media di beberapa negara. Termasuk masukan dan penolakan terhadap Raja media Rupert Murdoch di Amerika. "Kami akan perbaiki permohonan dalam waktu 14 hari," kata Hendrayana.
Untuk diketahui, KIDP merupakan kumpulan badan hukum dan LSM yang memiliki perhatian terhadap kemerdekaan pers dalam upaya mewujudkan semokrasi penyiaran di Indonesia yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Media Link, Remotivi, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media), Masyarakat Cipta Media (MCM), Yayasan 28, Yayasan Ladang Media, Yayasan TIFA. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan