Kiemas Bela Marzuki Alie
Rabu, 03 Agustus 2011 – 08:34 WIB
JAKARTA - Ketua MPR sekaligus politikus senior PDI Perjuangan Taufik Kiemas mementahkan usulan pengajuan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Dia bahkan yakin tidak ada kesalahan atas pernyataan Marzuki Alie terkait pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya rasa nggak perlu itu (mosi tidak percaya, Red) ya, karena isi undang-undangnya memang begitu," ujar Taufik Kiemas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (2/8).
Menurut Kiemas, usulan Marzuki membubarkan KPK tidak sedikitpun menyalahi aturan perundangan yang ada. Dia memaparkan, sebagai lembaga ad hoc yang berdiri dalam perjalanan reformasi, KPK dibentuk karena polisi dan kejaksaan dianggap tak lagi sanggup memberantas praktek korupsi.
Kini, lanjut suami presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, mulai muncul anggapan sebaliknya. Tidak hanya dari Marzuki Alie, beberapa pihak bahkan menganggap keberadaan KPK sudah berada di titik nadir. "Kalau sekarang KPK tidak sanggup, dikembalikan ke polisi dan jaksa atau tidak? Itu kan masalahnya. Saya rasa Pak Marzuki sedikit pun tidak menyalahi aturan," imbuhnya.
JAKARTA - Ketua MPR sekaligus politikus senior PDI Perjuangan Taufik Kiemas mementahkan usulan pengajuan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Marzuki
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas