Kiemas Bela Marzuki Alie
Rabu, 03 Agustus 2011 – 08:34 WIB
Khusus terkait kebijakan pengampunan koruptor untuk kepentingan pengembalian aset, sebenarnya bukan merupakan wacana baru. Saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri langkah tersebut sudah sempat dicoba, namun tidak berjalan lancar. Yaitu, lewat policy Release and Discharge.
Anggota Komisi III dari PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, kalau saat 2002, telah berkembang dua teori saat pembahasan TAP MPR terkait hal tersebut. Yaitu, forgive and forgotten dan forgive but not forgotten. "Yang kita pilih saat itu, forgive but not forgotten dan itu yang diperintahkan MPR pada presiden untuk menjalankannya, mengingat keuangan negara ini sangat buruk saat itu," bebernya.
Hanya saja, lanjut Gayus, pihaknya tidak setuju jika kebijakan tersebut diterapkan lagi saat ini. Sebab, kondisinya sudah berbeda. "Tapi, kalau sekedar usulan atau pendapat sih sah-sah saja," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga menolak adanya gerakan untuk mengakukan mosi tak percaya kepada Marzuki Alie. Menurut dia, proses penggantian posisi pimpinan DPR sepenuhnya hak dari partai politik. Dalam konteks Marzuki Alie, berarti hak DPP Partai Demokrat. Taufik tidak mau mengintervensinya.
JAKARTA - Ketua MPR sekaligus politikus senior PDI Perjuangan Taufik Kiemas mementahkan usulan pengajuan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Marzuki
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia