KIH-KMP Gagal Berdamai, DPR Makan Gaji Buta

KIH-KMP Gagal Berdamai, DPR Makan Gaji Buta
KIH-KMP Gagal Berdamai, DPR Makan Gaji Buta

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) akan memerpanjang kelumpuhan DPR. Apalagi jika rapat paripurna yang menurut digelar Jumat (5/12), tidak menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kelumpuhan setidaknya akan terjadi hingga 1 bulan ke depan. Artinya 4 bulan lamanya DPR hanya buang waktu dan makan gaji buta," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.

Selain kelumpuhan, Ray melihat unsur pimpinan DPR yang semata hanya mewakili KMP, juga menjadikan fungsi-fungsi mediasi tidak dapat berjalan. Akibatnya, keterbelahan DPR seperti tidak ada yang bisa memediasi.

"Semestinya peran ini dilaksanakan oleh pimpinan DPR. Selain karena tuntutan fungsionalnya, juga setidaknya ada tuntutan dalam UU No 17/2014, pasal 86 ayat (1)c, pasal 31 ayat (1)c Tata Tertib DPR," katanya.

Menurut Ray, pasal-pasal tersebut menyatakan tugas pimpinan DPR melakukan koordinasi menyinergikan pelaksanaan agenda dan kegiatan DPR.

"Artinya, jika hari ini (Jumat,red) tak juga dapat ditemukan solusi penyatuan DPR, tentu kinerja pimpinan DPR layak dipertanyakan, katanya. Padahal menurut Ray, sebagian dari pimpinan DPR itu terlihat sibuk mengurusi yang bukan tugasnya. Seperti melihat server e-KTP apakah di dalam atau di luar negeri.

Ray mengatakan demikian, karena untuk melihat keberadaan server, bukanlah tuga pokok dan fungsi pimpinan DPR. Cukup diwakilkan ke Komisi II yang memang menjadi mitra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Jangan sampai yang bukan tugas pimpinan DPR didahulukan, malah tugas utama dilupakan. Karena kegagalan perdamaian KIH dan KMP pada ujungnya dapat dilihat sebagai kegagalan pimpinan DPR mengelola sinergi dan memfasilitasi beragam kepentingan dan pikiran di DPR," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Perseteruan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) akan memerpanjang kelumpuhan DPR. Apalagi jika rapat paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News