KIH Masih Pikir-Pikir Dasar Hukum DPR Tandingan
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah mendeklarasikan DPR tandingan yang menempatkan politikus senior PDI Perjuangan, Pramono Anung sebagai ketua, Rabu (29/10). Namun ternyata, KIH masih mencari-cari dan pikir-pikir soal dasar hukumnya.
"Kita pakai dasar politik aja. Pemilihan pimpinan (alat kelengkapan dewan) yang hanya mengundang 5 fraksi itu tidak kuorum. Aspek hukum kita masih pikir-pikir, semua dicari solusinya," kata politikus PDI Perjuangan, Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).
Aria juga menjawab jika aksi KIH di DPR ini secara substansi sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Teknisnya nggak, tapi substansinya kita sudah sampaikan (ke Jokowi-Mega), bahwa ini akal-akalan (KMP) atau keinginan menyapu habis pimpinan komisi," jelasnya.
Sejauh ini KIH juga sudah berencana segera melantik lima pimpinan DPR tandingan yang ditugaskan yakni Pramono Anung sebagai ketua dan para wakil terdiri dari Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem) dan Dossy Iskandar (Hanura).
Aria mengklaim jika Pramono Cs sudah mengetahui penunjukkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR tandingan dan mereka harus mengerjakan tugas ini. "Masalah tugas itu bukan mau atau tidak mau, tugas itu harus dikerjakan. (Mereka) sudah tau," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah mendeklarasikan DPR tandingan yang menempatkan politikus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat