KIH Minta Hak DPR Menyatakan Pendapat Direvisi
Rabu, 12 November 2014 – 20:16 WIB
"Kalau pasal 251, 284 itu berkaitan dengan kuorum. Ini (yang ancam sistem presidensial) berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tandas Pramono tanpa menjelaskan lebih jauh revisi seperti apa yang diinginkan KIH.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menemui babak baru. Ini terjadi karena dalam empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?