KIH Minta Hak DPR Menyatakan Pendapat Direvisi
Rabu, 12 November 2014 – 20:16 WIB

KIH Minta Hak DPR Menyatakan Pendapat Direvisi
"Kalau pasal 251, 284 itu berkaitan dengan kuorum. Ini (yang ancam sistem presidensial) berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tandas Pramono tanpa menjelaskan lebih jauh revisi seperti apa yang diinginkan KIH.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menemui babak baru. Ini terjadi karena dalam empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana