Kikil Berformalin Beredar di Daerah Ini, Waspadalah

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil mengungkap peredaran kikil (kulit sapi) dan tetelan berformalin di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku bernama Eva Yusnita, 46, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 100 kilogram kikil dan tetelan berformalin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi tersangka ditangkap di rumahnya yang dijadikan sekaligus rumah produksi di Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (31/3) pagi.
Harissandi menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan di pasar-pasar jelang Ramadan dan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pada Desember 2019 dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara,” ungkap Harissandi dalam rilis di depan Ruangan Opsnal Reskrim, Senin (4/4).
BB yang diamankan, lanjutnya, merupakan sebagian yang belum sempat beredar di pasaran.
Sementara sebagian lainnya sudah terjual oleh tersangka. Karena tersangka mengedarkan sesuai pesanan.
Polisi berhasil mengungkap peredaran kikil (kulit sapi) dan tetelan berformalin di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba