Kikin Tarigan Dorong Daerah Perkuat Kelembagaan Komnas Penyandang Disabilitas

Kikin Tarigan Dorong Daerah Perkuat Kelembagaan Komnas Penyandang Disabilitas
Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Kikin Tarigan saat hadir pada acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus organisasi disabilitas dengan nama Difa Tangguh Polan Mandiri di Aula Desa Ponggok, Camat Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022). Foto: Dok. KND

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Kikin Tarigan mendorong daerah memperkuat kelembangaan Komnas Disabilitas dalam bentuk dukungan berupa Perda maupun SK Bupati.

Menurut Kikin, Komnas Disabilitas bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

“Saya punya keyakinan, di era kolaborasi ini dengan berbagi peran semua pihak,  masalah yang ada akan lebih mudah terselesaikan,” kata Kikin Tarigan saat hadir pada acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus organisasi disabilitas dengan nama Difa Tangguh Polan Mandiri di Aula Desa Ponggok, Camat Polanharjo, Klaten, Kamis (14/4/2022).

Untuk diketahui, Camat Polanharjo Joko Handoyo melantik dan mengukuhkan Pengurus organisasi disabilitas di wilayah tersebut.

Organisasi ini akan mengelola inklusi Center yang mulai dijalankan di Kecamatan Polanharjo.

Pada kesempatan itu, Kikin Tarigan juga sempat datang ke bengkel binaan AQUA Klaten yang membuat dan memperbaiki kursi roda bagi disabilitas daksa.

Selain itu, dia juga berkunjung ke Desa Kranggan yang terdapat kelompok ibu-ibu disabilitas daksa yang memproduksi pisau dapur stainless steel untuk menambah pendapatan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Plant Director AQUA Klaten I Ketut Muwaranata menyampaikan disabilitas harus mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama, termasuk kesempatan untuk berprestasi bersama.

Kikin Tarigan mendorong daerah memperkuat kelembangaan Komnas Disabilitas dalam bentuk dukungan berupa Perda maupun SK Bupati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News