Kilang Apung Blok Cepu Tak Efisien
Biaya Tinggi, Potensi Rugi Rp 2,76 T
Selasa, 23 September 2008 – 12:57 WIB
JAKARTA – Rencana pembangunan kilang apung di laut (floating storage offshore) untuk menampung minyak mentah dari Blok Cepu dinilai sebagai pemborosan. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM menilai biaya proyek kilang apung yang diteken PT Pertamina EP Cepu dan ExxonMobil itu terlalu tinggi serta berpotensi merugikan negara. Selain itu, lanjut Azhar, kilang apung di laut membutuhkan investasi infrastruktur yang lebih besar daripada di darat. Penyebabnya seperti jarak yang jauh antara pusat produksi, pelabuhan, dan tangki apung menyebabkan biaya pemasangan pipa penyalur sangat mahal. Semestinya pembangunan tangki penampung memperhatikan aspek keamanan, investasi, serta biaya operasional yang lebih murah.
’’Kami minta BP Migas merevisi proyek kilang apung itu,’’ tegas Wakil Ketua Pansus Angket Azhar Romli di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9). Menurut dia, pembangunan kilang apung membutuhkan biaya lebih mahal, yakni USD 500 juta. Padahal, pembuatan fasilitas serupa di darat hanya USD 200 juta. Jadi, ada selisih USD 300 juta (sekitar Rp 2,76 triliun).
Baca Juga:
Menurut dia, proyek kilang apung di laut memiliki risiko lebih tinggi. Misalnya, jalur distribusi laut sangat terbuka. Itu membutuhkan mekanisme pengontrolan mutakhir (real time). ’’Padahal, sistem tersebut belum dimiliki BP Migas. Hal itu menyebabkan pembangunan tangki apung tidak efisien,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Rencana pembangunan kilang apung di laut (floating storage offshore) untuk menampung minyak mentah dari Blok Cepu dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi