Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kontribusi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tidak hanya dalam memproduksi BBM untuk masyarakat.
KPI juga berkontribusi sebagai salah satu penyetor pajak besar di Indonesia.
Konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak menjadikan KPI menjadikan sebagai salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2024.
Penghargaan diberikan untuk Pencapaian Kontribusi dan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023.
Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen menegaskan kewajiban bayar pajak merupakan salah satu bagian dari governance perusahaan dalam memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Ketaatan pada peraturan perpajakan juga merupakan salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional," kata Hermansyah dalam keterangannya, Jumat (28/6).
KPI dengan mengoperasikan 6 unit kilang di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu Wajib Pajak Besar.
Wajib Pajak Besar sendiri merupakan badan usaha yang berkontribusi signifikan bagi penerimaan pajak.
Kilang Pertamina Internasional menjadi salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar 2024
- Bangun SDM, Pertamina Mendukung Talenta Muda Berprestasi di Berbagai Bidang
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Pertamina & KIP Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik
- Lahirkan Banyak Bibit Kreator Konten Berbakat, Acropolis Agensi Raih Penghargaan
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis