Kilas Balik Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi lebih gamblang setelah berjalan selama dua tahun delapan bulan. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah menangkap dua anggota Brimob yang menjadi tersangka penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Novel menjadi korban teror setelah salat Subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Lokasi penyiraman tidak jauh dari rumah Novel.
Saat Novel dalam perjalanan pulang dari masjid ke rumahnya, ada dua orang berboncengan sepeda motor mendekat dan menyiramkan air keras ke wajah mantan polisi itu. Sontak, saat itu Novel merasakan sakit di wajahnya, sedangkan penglihatannya langsung kabur.
Bagian bawah mata kiri Novel tampak membiru. Dahinya pun terlihat lebam akibat terbentur pohon.
Novel lantas dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu, mantan anggota Polri itu dibawa ke Jakarta Eye Center yang akhirnya merujuknya ke Singapore National Eye Center (SNEC).
Irjen M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya saat itu mengatakan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa cangkir yang diduga sebagai wadah air keras yang disiramkan ke Novel. Hingga Iriawan meninggalkan jabatannya di Polda Metro Jaya pada Juli 2017, penyiram Novel tak terungkap.
Pada 31 Juli 2017, Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri kala itu merilis satu sketsa wajah terduga penyerang Novel. Polisi kemudian menyebarkan sketsa wajah tersebut.
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi lebih gamblang setelah berjalan selama dua tahun delapan bulan.
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani