KIM Lakukan Ini Sebelum Daftarkan Prabowo-Gibran ke KPU
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Indonesia Maju (KIM) Irwan Fecho mengatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) bakal didaftarkan ke Kantor KPU RI pada Rabu (25/10) pukul 10.00 WIB.
Menurut Irwan, pasangan Prabowo-Gibran akan didaftarkan oleh seluruh ketua umum dan sekjen partai yang tergabung dalam KIM, antara lain Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan parpol pendukung lainnya.
Namun, sebelum berangkat ke gedung KPU, KIM terlebih dahulu akan mendeklarasikan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tersebut di kawasan Senayan.
"Sebelumnya kami adakan deklarasi pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran di GOR Indonesia Arena, Senayan Jakarta," kata Irwan.
Politikus Demokrat itu menyebut pasangan Prabowo-Gibran adalah hasil konsensus secara bulat seluruh partai di KIM untuk rekonsiliasi Indonesia.
"Koalisi Indonesia Maju menciptakan kesempatan yang inklusif bagi generasi muda dalam dunia perpolitikan Indonesia," ucapnya.
Wasekjen Demokrat itu atas nama KIM mohon doa restu kepada seluruh rakyat Indonesia untuk pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Jakarta yang hari ini aktivitasnya terganggu atas keramaian yang terjadi," ujar Irwan Fecho yang juga ketua DPD Demokrat Kaltim itu.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jubir Koalisi Indonesia Maju (KIM) Irwan Fecho menyebut Prabowo-Gibran bakal dideklarasikan sebelum didaftarkan ke KPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada