Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak

Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar  pada Jumat, 29 November 2024.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Kimberly Ryder.

Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak diserahkan kepada Kimberly selaku ibu kandung.

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim)," begitu tertulis isi keterangan putusan cerai Kimberly, dikutip Minggu (1/12).

Kendati demikian, dalam putusan tertera bahwa Kimberly akan memberikan akses kepada Edward untuk bertemu sang anak.

Bersamaan dengan itu, Edward harus memberikan nafkah anak senilai Rp 6 juta per bulan untuk dua anak.

"Dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar sepuluh persen," imbuhnya.

Pada lembar putusan tersebut, tercatat ada dua poin yang tak dikabulkan majelis hakim.

Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai, mejelis hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News