Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar pada Jumat, 29 November 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Kimberly Ryder.
Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak diserahkan kepada Kimberly selaku ibu kandung.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim)," begitu tertulis isi keterangan putusan cerai Kimberly, dikutip Minggu (1/12).
Kendati demikian, dalam putusan tertera bahwa Kimberly akan memberikan akses kepada Edward untuk bertemu sang anak.
Bersamaan dengan itu, Edward harus memberikan nafkah anak senilai Rp 6 juta per bulan untuk dua anak.
"Dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar sepuluh persen," imbuhnya.
Pada lembar putusan tersebut, tercatat ada dua poin yang tak dikabulkan majelis hakim.
Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai, mejelis hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak.
- Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini
- Fakta-Fakta Soal Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai
- Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini