Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
Minggu, 01 Desember 2024 – 10:15 WIB
Adapun di antaranya yakni gugatan Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak tuntutan gugatan balik yang dilayangkan Edward Akbar kepada Kimberly.
Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak mengajukan banding jika kedua merasa keberatan dengan hasil putusan.
"Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) tidak diterima," begitu keterangan lainnya. (mcr31/jpnn)
Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai, mejelis hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini
- Fakta-Fakta Soal Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai
- Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini