Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak

Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com

Adapun di antaranya yakni gugatan Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak tuntutan gugatan balik yang dilayangkan Edward Akbar kepada Kimberly.

Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak mengajukan banding jika kedua merasa keberatan dengan hasil putusan.

"Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) tidak diterima," begitu keterangan lainnya. (mcr31/jpnn)

Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai, mejelis hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News