Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
Minggu, 01 Desember 2024 – 10:15 WIB

Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com
Adapun di antaranya yakni gugatan Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak tuntutan gugatan balik yang dilayangkan Edward Akbar kepada Kimberly.
Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak mengajukan banding jika kedua merasa keberatan dengan hasil putusan.
"Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) tidak diterima," begitu keterangan lainnya. (mcr31/jpnn)
Aktris Kimberly Ryder resmi bercerai, mejelis hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Digosipkan Punya Kekasih Baru, Kimberly Ryder Membantah
- Kimberly Ryder Jawab Gosip Sudah Punya Pacar Baru
- Beri Semangat Edward Akbar, Tamara Bleszynski: Bangkit Demi Anak-Anak
- Tamara Bleszynski Minta Edward Akbar Kembali Bangkit
- Segera Laksanakan Umrah, Kimberly Ryder: Alhamdulillah Banget
- Wujudkan Impian, Kimberly Ryder Akan Berangkat Umrah