Kinan Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:00 WIB
"Barang bukti ada ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya," tambah dia.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelarian Kinan Subaktiar selama empat tahun akhirnya berakhir setelah keberadaan buronan kasus penodongan tersebut diketahui polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya