Kinerja 1.300 Tenaga Kontrak Dievaluasi Pemkot Ambon
jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, melakukan evaluasi terhadap kinerja 1.300 tenaga kontrak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon Benny Selanno mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja para tenaga kontrak selama 2022.
“Apakah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah ditandatangani untuk ditindaklanjuti," ungkapnya di Ambon, Jumat.
Menurut dia, perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban tenaga kontrak, terkait disiplin kerja, kinerja pekerjaan apakah sesuai dengan kontrak yang disepakati atau tidak.
Saat ini, dilakukan permintaan perpanjangan waktu kontrak dari setiap OPD, tentunya BKPSDM mempunyai tanggung jawab mengevaluasi tenaga kontrak.
"Jika tidak sesuai maka kami akan ajukan kepada penjabat pembina kepegawaian, yakni penjabat wali kota, untuk tidak meneruskan kontrak kerja, walaupun tenaga kontrak tersebut telah tercatat sebagai calon PPPK," katanya.
Dia mengakui tenaga kontrak tersebar di seluruh OPD, dan yang terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Pemkot Ambon pada 2022 mendata kembali tenaga honorer dan kontrak menindaklanjuti surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (menPAN-RB) terkait pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pemkot Ambon mengevaluasi kinerja tenaga kontrak. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja para tenaga kontrak selama 2022.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas