Kinerja BRR Tidak Maksimal
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias belum optimal. Pasalnya, peran BRR untuk membangun kembali beberapa kabupaten di Aceh pasca bencana tsunami, terlihat berjalan lamban. Demikian dikatakan Muhaimin yang juga Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Alam NAD-Nias DPR RI saat memberi sambutan dalam semiloka dan pameran foto rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias menyongsong berakhirnya masa tugas BRR, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (27/8). Muhaimin menambahkan, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan BRR juga masih menyisakan berbagai persoalan. "Pelaksanaan pembangunan masih menyimpan berbagai persoalan terutama dilihat dari sisi kualitas, misalnya berdasarkan kunjungan Tim Pengawas banyak dijumpai kualitas perumahan yang tidak memadai,” ungkap Ketua Umum DPP PKB itu. Muhaimin meminta supaya serah terima tugas dan tanggung jawab BRR kepada pemerintah daerah merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan kedua belah pihak. “Misalnya aset yang sudah diserahkan ke daerah dibuat dalam kondisi sebenarnya sehingga dalam berkas pengalihan akan ada catatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, BRR dan pemerintah daerah,” sarannya.
“Secara umum pembangunan yang dilakukan oleh BRR dinilai masih belum optimal dan jika dilihat dari konsep pembangunan yang direncanakan dalam cetak biru, ternyata tidak sepenuhnya dapat dilakukan,” kritik Muhaimin.
Baca Juga:
Lebih jauh, ia meminta supaya proses rehabilitasi dan rekonstruksi perlu dijamin keberlanjutan dan keberlangsungannya. Keberlanjutan merupakan peluang dan kemampuan sistem manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi untuk direplikasikan dalam manajemen pembangunan wilayah dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan, baik dalam pelaksanaan di dalam setiap tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun sesudah rekonstruksi selesai. “Banyak pertimbangan yang harus dilakukan untuk memutuskan berkaitan dengan pengakhiran masa tugas BRR sesuai dengan mandat yang diberikan,” katanya.
Terlepas dari segala kekurangan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, segala kekayaan BRR menjadi milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Sementara Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias Kuntoro Mangkusubroto meminta supaya pemerintah daerah terus menyiapkan diri untuk mengambil tongkat estafet pekerjaan yang selama ini dilakukan BRR. “Kita mendukung secara penuh,” katanya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias belum optimal. Pasalnya, peran
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang