Kinerja Jeblok, Jaksa Agung Harus Diganti

Kinerja Jeblok, Jaksa Agung Harus Diganti
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok.JPNN

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kinerja jajaran kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di internal Kejaksaan sangat tidak memuaskan. Penilaian ketidakpuasan ini didasari pada sejumlah indikator.

Pertama, tidak terpenuhinya pencapaian pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Dari 17 poin yang jadi PR Kejagung, ICW melihat belum ada poin dalam Stranas PPK yang dipenuhi secara memuaskkan oleh Kejagung.

"Mayoritas 12 pekerjaan rumah Kejaksaan dalam pelaksanaan Inpres 7 Tahun 2015 adalah dalam status belum sepenuhnya berjalan. Sebanyak 5 pekerjaan lainnya tidak jelas perkembangannya," kata Lalola.

Kedua, Kejaksaan Agung tidak kunjung menuntaskan eksekusi Aset Yayasan Supersemar dan Piutang Uang Pengganti Hasil Korupsi sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, bedasarkan data BPK tahun 2014, Kejaksaan RI masih memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 11.880.833.623.374,80, US$ 215,762,042.30, dan Sin$ 34,951.6 yang belum dieksekusi dari putusan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga, kerja jajaran kejaksaan dan Satgassus Kejaksaan Agung tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Berdasarkan penelusuran media, per April 2015, Satgassus. mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak pada 2014 maupun perkara baru tahun 2015.

Namun jumlah yang disampaikan tersebut terkesan masih sebatas pencapaian secara kuantitas karena secara kualitas tidak banyak perkara korupsi high profile yang berhasil digarap Satgassus Tipikor ini. "Belum ada satupun perkara korupsi kakap yang dihentikan (SP3) kemudian dibuka kembali oleh Kejaksaan," jelasnya.

Beberapa perkara yang digadang-gadang akan diselesaikan oleh tim ini adalah korupsi UPS DKI Jakarta, namun perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga tuntas hingga sekarang.

Penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bansos di Provinsi Sumatera Utara justru menjadi tidak jelas sejak ditangani oleh Kejaksaan Agung karena tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

JAKARTA - Tiga lembaga swadaya masyarakat yang intens dalam mengawal penegakan hukum, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, mendesak Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News