Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi

Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi
Lokasi penyitaan aset yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi terhadap salah satu dari dua aset, yakni berupa tanah dan bangunan milik Nila Puspa Sidarta di Jalan Tampak Siring Indah, No. 21, Rt/Rw 008/007, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (19/3/2025).

Penyitaan itu dilakukan lantaran Nila tak memenuhi kewajibannya membayar success fee jasa hukum pada BAP Law Firm.

"Iya benar, sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Nila Puspa Sidarta untuk melengkapi putusan BANI yang telah ikrah," ujar Albert Frans Nova, pengacara dari BAP Law Firma kepada awak media, Rabu (20/3).

Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin Erwin Setiawan bersama anggota berjumlah enam orang.

Setibanya di objek perkara, petugas juru sita dan Henri kuasa hukum dari BAP Law Firm, juga Hongky, masuk ke rumah Nila.

Di sana sudah ada Holanda Tobing dan timnya dari kantor hukum Warda Larosa.

"Maaf pertemuan ini hanya untuk para pihak saja," ucap Holanda sambil menutup pintu pagar dan meminta sekuriti komplek untuk melakukan penjagaan.

Erwin Setiawan yang memimpin jalannya sita eksekusi, terkesan kurang ada ketegasan saat menjalankan tugasnya.

Kinerja juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipertanyakan karena tak memasang plang ketika eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News