Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi

Erwin hanya menjalankan membacakan nota penetapan yang dibawanya, tanpa ada pemasangan plang sita eksekusi di lokasi obJek sita.
Hal ini membuat pihak BAP Law Firm keberatan. Pasalnya, Erwin sebelumnya menjanjikan akan melakukan sita eksekusi sekaligus plus pemasangan plang papan pengumuman di lokasi obyek sita.
"Namun, begitu sampai di obyek, usai membacakan nota penetapan, dia (Erwin) langsung bergegas menuju mobil," ujar Henri.
Di sisi lain, pihaknya sudah membawa plang eksekusi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pemasangan tak bisa dilakukan karena Erwin lepas tanggung jawab dan tidak mau dilaporkan ke polisi oleh pihak Nila.
"Kalau mau pasang silahkan aja, saya tidak tanggung jawab," ujarnya.
Sikap Erwin Setiawan sangat disesalkan, karena persoalan itu sudah ada putusan BANI yang berkekuatan hukum.
Juga ada putusan PN Jakarta Utara yang menolak pembatalan terhadap putusan BANI yang dimohonkan Nila.
Kinerja juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipertanyakan karena tak memasang plang ketika eksekusi.
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak