Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK

Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut keharusan meminta izin pemeriksaan ke Presiden yang sebelumnya diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Harapan publik putusan MK tersebut bisa mempercepat kasus korupsi kepala daerah tetap tak terjadi. Kejaksaan dinilai tetap belum mampu melepaskan diri dari intervensi kepentingan politik yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian kasus korupsi kepala daerah.

Kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho merupakan salah satu contoh nyatanya. Hampir 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum juga bisa memberikan kepastian apakah melanjutkan kasus Awang hingga ke pengadilan atau dihentikan penyidikannya (SP3).

"Dibanding KPK, kinerja kejaksaan dalam menjerat kepala daerah yang masih aktif masih kalah. Kejaksaan belum mampu menyamai apalagi melebihi KPK," kata Emerson saat dihubungi Selasa (19/2).

JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News