Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:44 WIB

Kinerja Kejaksaan Dinilai Kalah Dibanding KPK
JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut keharusan meminta izin pemeriksaan ke Presiden yang sebelumnya diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. "Dibanding KPK, kinerja kejaksaan dalam menjerat kepala daerah yang masih aktif masih kalah. Kejaksaan belum mampu menyamai apalagi melebihi KPK," kata Emerson saat dihubungi Selasa (19/2).
Harapan publik putusan MK tersebut bisa mempercepat kasus korupsi kepala daerah tetap tak terjadi. Kejaksaan dinilai tetap belum mampu melepaskan diri dari intervensi kepentingan politik yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian kasus korupsi kepala daerah.
Kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho merupakan salah satu contoh nyatanya. Hampir 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum juga bisa memberikan kepastian apakah melanjutkan kasus Awang hingga ke pengadilan atau dihentikan penyidikannya (SP3).
Baca Juga:
JAKARTA- Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai tak banyak berubah, meski telah dibantu putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap