Kinerja KPK Tidak Terpengaruh
Rabu, 21 April 2010 – 13:43 WIB
JAKARTA - Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan terkait surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah disikapi oleh lembaga antikorupsi tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Bibit Samad Riyanto mengaku sudah siap dengan berbagai kemungkinan. "Saya tidak kaget dengan putusan tersebut. Konstruksi SKPP memang seperti itu. Jadi, masih bisa banding," ujar Bibit saat press conference di gedung KPK kemarin (20/4) Soal kemungkinan penonaktifan terhadap dirinya dan Chandra Hamzah, Bibit memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja pimpinan KPK. "KPK jalan terus dalam menangani kasus-kasus korupsi," katanya. Penanganan kasus Anggodo dan Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) masih berjalan. "Anggoro terus disidik, sementara Anggodo P21. Tapi, saya tidak ikut cawe-cawe. Terserah teman-teman yang lain," terangnya.
Bibit yang tampil tanpa kacamata menuturkan bahwa dirinya dalam kondisi pasif. Artinya, dia tidak memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan atau pertimbangan terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh kejaksaan, Bibit bersyukur. "Alhamdulillah, saya dengar JPU sudah memutuskan mengajukan banding. Kita lihat berikutnya apa," katanya.
Baca Juga:
:TERKAIT Kemenangan Anggodo, tutur Bibit, tidak membuat dirinya terbebani. Dia tetap menghormati putusan pengadilan. Bahkan, jika ada kemungkinan dirinya disidangkan kembali, Bibit mengaku siap. "Akan ada berbagai kemungkinan yang terjadi. Yang jelas, saya siap saja," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan terkait surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK (Komisi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat