Kinerja KPU Amburadul, Rakyat Percaya Bawaslu
Sabtu, 02 Februari 2013 – 00:32 WIB
JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu harus dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menyatakan bahwa pendapat Endang tersebut sudah benar. Menurut Junisab, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankan keputusan Bawasalu.
"KPU harus menjalankan apa yang diputuskan oleh Bawaslu di persidangan. Dalam memutuskan sengketa Pemilu, Bawaslu juga sudah memintai keterangan saksi dari pemohon dan KPUD di daerah," kata Endang usai sidang sengketa Pemilu antara Partai Pemudi Rakyat Nasional (PPRN) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).
Sayangnya, Endang belum membeberkan kapan hasil keputusan Bawaslu tersebut. Beredar kabar keputusan tersebut akan disampaikan kepada publik Senin (4/1) nanti. Saat hal itu dikonfirmasi, Endang hanya menjawab diplomatis. "Insyaallah, lihat saja nanti," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu harus dipatuhi
BERITA TERKAIT
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia