Kinerja KPU Amburadul, Rakyat Percaya Bawaslu

Kinerja KPU Amburadul, Rakyat Percaya Bawaslu
Kinerja KPU Amburadul, Rakyat Percaya Bawaslu
JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu harus dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU harus menjalankan apa yang diputuskan oleh Bawaslu di persidangan. Dalam memutuskan sengketa Pemilu, Bawaslu juga sudah memintai keterangan saksi dari pemohon dan KPUD di daerah," kata Endang usai sidang sengketa Pemilu antara Partai Pemudi Rakyat Nasional (PPRN) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Sayangnya, Endang belum membeberkan kapan hasil keputusan Bawaslu tersebut. Beredar kabar keputusan tersebut akan disampaikan kepada publik Senin (4/1) nanti. Saat hal itu dikonfirmasi, Endang hanya menjawab diplomatis. "Insyaallah, lihat saja nanti," tambahnya.

Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menyatakan bahwa pendapat Endang tersebut sudah benar. Menurut Junisab, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankan keputusan Bawasalu.

JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu harus dipatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News