Kinerja Legislasi DPR Meningkat Secara Kuantitas
Kamis, 21 Juli 2011 – 21:42 WIB
Namun demikian, lanjut Ronald, semestinya dalam masalah legislasi tidak hanya bertumpu pada aspek kuantitas. "Misalnya, bagaimana ketentuan pembatasan durasi pembahasan suatu RUU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Meski demikian Ronald juga mencatat adanya adanya kelambanan dalam pembahasan RUU lainnya seperti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun Ronald kelambanan itu juga akibat adanya miskoordinasi di internal pemerintah sehingga mempengaruhi forum pembahasan RUU.
Ronald juga mencatat hampir sebagian besar pembahasan RUU mengalami kemacetan karena menyangkut kelembagaan. Ia mencontohkan pembahasan RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. "Persoalan kelembagaan dimaksud muncul dari RUU-RUU yang diinisiasi oleh DPR," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa kinerja DPR dalam hal kuantitas pembuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor