Kinerja Legislasi DPR Meningkat Secara Kuantitas

Kinerja Legislasi DPR Meningkat Secara Kuantitas
Kinerja Legislasi DPR Meningkat Secara Kuantitas
Namun demikian, lanjut Ronald, semestinya dalam masalah legislasi tidak hanya bertumpu pada aspek kuantitas. "Misalnya, bagaimana ketentuan pembatasan durasi pembahasan suatu RUU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR," ujarnya.

Meski demikian Ronald juga mencatat adanya adanya kelambanan dalam pembahasan RUU lainnya seperti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun Ronald kelambanan itu juga akibat adanya miskoordinasi di internal pemerintah sehingga mempengaruhi forum pembahasan RUU.

Ronald juga mencatat hampir sebagian besar pembahasan RUU mengalami kemacetan karena menyangkut kelembagaan. Ia mencontohkan pembahasan RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. "Persoalan kelembagaan dimaksud muncul dari RUU-RUU yang diinisiasi oleh DPR," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa kinerja DPR dalam hal kuantitas pembuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News