Kinerja MRP Dinilai Mandul
Rabu, 16 Desember 2009 – 08:07 WIB
SORONG- Kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah dibentuk sejak 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, dinilai masih mandul. Hingga saat ini, belum ada produk hukum yang dilahirkan MPR yang bisa melindungi hak-hak masyarakat asli Papua. Kritik tajam itu disampaikan anggota DPRD Maibrat Agustinus Tenau, SH. Dengan lugas, dia menilai MRP belum banyak berbuat untuk masyarakat asli Papua. Dibeberkan, untuk bicara hak dasar orang Papua, tentunya harus ada payung dan produk hukum yang melindunginya. Tetapi kenyataannya selama ini hanya dibangun sebagai suatu wacana yang tidak diketahui kapan produk hukum berupa Perdasi dan Perdasus itu bisa terwujud. "Selama ini kita hanya dengar MRP segera membuat Perdasi dan Perdasus namun sampai saat ini Perdasi dan Perdasus itu belum juga dihasilkan," cetus Agustinus.
"Saat dibentuk, MPR sepertinya akan menjawab harapan dan tuntutan dari masyarakat asli Papua. Sebab kehadiran MRP memberikan payung hukum bagi masyarakat Papua. Dimana lembaga ini dilihat oleh orang Papua dari daerah kepala burung sampai Merauke akan memberikan representasi atau keterwakilan tanpa mendiskriminasi satu etnis yang ada di Papua. Namun dalam implementasinya, hingga memasuki tahun terakhir pengabdian bagi anggota MRP, masyarakat pun mempertanyakan apa yang sudah diperbuat MRP untuk masyarakat asli Papua," ujar Agustinus Tenau setelah menyimak isi sosialisasi MRP, yang bertemu dengan jajaran Pemkot dan komponen masyarakat adat, dan anggota DPRD Kota Sorong, dua hari lalu.
Baca Juga:
Dia mengajak para wakil rakyat dan para elemen masyarakat lainnya agar terus menjalankan fungsi kontrol dan untuk mengigatkan kepada MRP agar memperhatikan eksistensi dari kehadiran lembaga MRP tersebut. Karena MRP dibentuk tujuannya untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat asli Papua “Kalau hak dasar ini tidak diperjuangkan oleh teman- teman di MRP, kan jadi lucu jadinya. Disana ada 3 kelompok, kalau bicara agama ada kelompok agama,bicara adat ada kelompok yang mengatur adat. Bicara mengenai masalah perempuan Papua, itu ada kelompok atau tokoh perempuan,” tandasnya.
Baca Juga:
SORONG- Kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah dibentuk sejak 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, dinilai masih mandul.
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024