Kinerja MRP Dinilai Mandul

Kinerja MRP Dinilai Mandul
Kinerja MRP Dinilai Mandul
Dia menjelaskan, menyangkut hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan di tanah Papua harus memperhatikan hak asli orang Papua, misalnya, hingga kini belum ada keputusan MRP yang bisa dijadikan sebagai pijakan yuridis untuk urusan lapangan kerja itu. "Payung hukum diperlukan sehingga orang Papua mulai dari kepala burung sampai bovendigul mau kemana- mana bebas karena punya hak sebagai orang Papua. Untuk dapat pekerjaan misalnya, ada payung hukumnya,” terangnya.

Karena menganggap kinerja MRP masih jauh dari harapan, dia mempertimbangkan perlu tidaknya lembaga itu dipertahankan. "Karena mereka kerja dan sebentar saja sudah selesai masa bhaktinya atau purna bhakti. Apakah 5 tahun ini pergi begitu saja, kemudian masuk pada periode keanggotan MRP kedua mendatang, apa perlu lagi lembaga ini dipertahankan lagi atau tidak,” ucapnya. (boy/sam/jpnn)

SORONG- Kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah dibentuk sejak 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, dinilai masih mandul.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News