Kinerja Negara dalam Pemajuan Prinsip Bisnis & HAM Masih Berada pada Status Inovasi Normatif
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute Pebria Prakarsa Renta menyebut kinerja negara dalam pemajuan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau HAM (BHAM) berada pada status normative innovation.
Hal itu disampaikan dalam laporan penelitian Setara Institute bertajuk “Inovasi Normatif Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia (2024) pada Rabu (17/7/2024)
"Meskipun capaiannya masih minimum, terbitnya Peraturan Presiden No;60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), telah menunjukkan ikhtiar dan menuntut konsistensi serta kepatuhan pemerintah dan sektor bisnis pada prinsip Bisnis dan HAM," kata Pebria dalam rilisnya, Rabu (17/7/2024).
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM, kata Aci panggilan akrabnya, secara kontekstual mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Sebab, masih banyak ditemukan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan akibat dari operasionalisasi bisnis, paralel dengan temuan dari Human Rights Report pada 2023 yang dirilis oleh US Department of State bahwa masih banyak ditemukan dampak buruk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh entitas bisnis.
"Mulai dari pelanggaran kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan bersama, masih adanya praktik kerja paksa dan pekerja anak, ditemukannya praktik diskriminasi terkait pekerjaan dan jabatan, serta tidak terpenuhinya kondisi kerja yang layak," paparnya.
Setara Institute sebagai anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) bersama Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Aci, melakukan diseminasi dan penyerapan aspirasi dari kalangan serikat buruh berbagai sektor sebagai "benfeciary" utama dari prinsip Bisnis dan HAM berdasarkan United Guiding Principles (UNGP) on Business and Human Rights, dan Perpres Stranas BHAM, pada Senin (15/7/2024), dengan mengundang serikat buruh dan pekerja dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, perikanan, farmasi dan kesehatan, buruh migran, termasuk media dan pemuda.
Bagi serikat pekerja, kata Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute lainnya Nabhan Aiqani menambahkan, hadirnya Perpres No 60/2023 merupakan salah satu instrumen baru yang dapat digunakan sebagai alat dorong meningkatkan pemenuhan HAM bagi para pekerja dan masyarakat terdampak.
Setara Institute menyebut kinerja negara dalam pemajuan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau HAM (BHAM) berada pada status normative innovation.
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Perkuat Toleransi di Indonesia, SETARA Institute Luncurkan Rencana Aksi Daerah
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Setara Institute Soroti Evaluasi PDIP Soal Pilkada dan Keterlibatan Polri
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- 8 Rekomendasi Setara Institute untuk Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024