Kinerja Panja RUU Pengadilan Tipikor Disorot
Agung Optimis Selesai Akhir September
Minggu, 30 Agustus 2009 – 19:11 WIB

Kinerja Panja RUU Pengadilan Tipikor Disorot
Menurut Febri lagi, proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh Panja memang terkesan lambat. Sebagai contoh katanya, dari 43 pasal RUU, baru 14 yang dibahas. Itupun dengan catatan, poin krusial seperti tempat kedudukan pengadilan masih di-pending dan dibiarkan mengambang.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua DPR-RI Agung Laksono berjanji akan merampungkan RUU Tipikor hingga 29 September mendatang. "Saya dengar, ketua-ketua fraksi sudah bertemu membahas soal itu (RUU Pengadilan Tipikor). Kami optimis ini akan selesai sebelum masa tugas berakhir. Ya, insyaallah rampung terakhir 29 September," tuturnya.
Menurut Agung pula, sebenarnya RUU Pengadilan Tipikor sudah mulai dibahas oleh tim Panja di DPR. "Tersisa beberapa poin lagi saja. RUU Pengadilan Tipikor ini yang menjadi prioritas sekarang. Kan masih ada perdebatan, misalnya soal jumlah hakim ad-hoc dan hakim karir. Tapi semuanya sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Berarti tinggal menyelesaikan DIM itu saja," cetus politisi Golkar itu.
Lantas, apakah kalau RUU ini tak selesai oleh DPR periode 2004-2009, kemudian akan dilempar kepada DPR periode 2009-2014? "Kepada masyarakat kami minta dukungannya. Kami masih optimis bisa menyelesaikan itu. Sama seperti RAPBN 2010, semuanya insyaallah akan selesai sebelum masa tugas kami berakhir (20 Oktober 2009)," pungkas Agung. (gus/JPNN)
JAKARTA - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) memelototi kinerja Panitia Kerja (Panja) DPR-RI yang menggodok RUU Pengadilan Tipikor. Menurut lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?