Kinerja Pemerintahan Kota Batam Terendah Ketiga Nasional
jpnn.com, BATAM - Kementerian Dalam Negeri merilis peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah kota yang berprestasi paling rendah secara nasional untuk tahun 2015.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menempati posisi ketiga terendah secara nasional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, telah mengetahui informasi rendahnya peringkat penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Pemko Batam pada tahun 2015 tersebut. Dia menyebutkan, saat itu, Batam menempati posisi 89 dari 91 kota.
"Saya tahu informasi itu dua hari yang lalu," kata Amsakar kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (15/8) sore.
Namun, Amsakar mengaku belum bisa menuturkan secara detail persoalan tersebut, karena belum mempelajari keputusan tersebut, termasuk apa permasalahan sehingga Batam mendapat predikat yang rendah.
"Saya belum dalami ini, besok-besok ya," ucapnya.
Dia menyampaikan, peringkat dan status kinerja ini merupakan masukan bagi Pemko Batam, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih baik ke depan. "Kami fokus untuk ini," imbuh Amsakar, sembari berlalu.
Untuk diketahui, peringkat penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Pemko Batam sangat rendah dibanding kota-kota lain. Tahun 2015, Batam berada pada posisi 89 dari 91 kota se-Indonesia. Dengan kata lain Batam berada pada posisi tiga terendah nasional.
Kementerian Dalam Negeri merilis peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah kota yang berprestasi paling rendah secara nasional
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Partisipasi Pemilih Tinggi, Legitimasi Hasil Pilkada Makin Kuat
- UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?