Kinerja Saham PGN Diproyeksi Bakal Terus Menguat

Dalam laporan keuangan konsolidasi PGN pada 2020, PGN telah melakukan provisi sengketa pajak sebesar USD294,3 juta.
Provisi tersebut meliputi beban atas 24 sengketa pajak PPN sebesar Rp4,15 triliun.
Saat ini PGN masih menantikan keputusan MA terkait dua perkara sejenis, untuk tahun pajak 2012 dan 2013.
Keputusan PK dari MA yang memenangkan PGN dalam empat perkara sengketa pajak tersebut juga diharapkan dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya kepastian hukum pajak.
Pasalnya, 24 perkara sengketa pajak PPN antara PGN dan Ditjen Pajak tersebut, sejatinya terjadi pada obyek yang sama.
“Jika perkara sengketa pajak bisa tuntas tahun ini dan PGN menjadi pemenang seperti empat perkara terakhir, laba bersih PGN bisa semakin besar di akhir tahun. Dan pemerintah yang akan untung," serunya.(chi/jpnn)
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK), terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai USD16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- PNM Dukung Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025